Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung - Membaca informasi yang menjelaskan tentang tata cara dan persyaratan Mengurus SIM, akun Instagram @tmcpolrestabandung, Satlantas Polresta Bandung membagi dua jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung setiap hari.
== Jadwal SIM Keliling Bulan Nopember 2023 ==
Mobil 1
Mobil 2:
Untuk Wargi Kabupaten Bandung bisa menentukan tanggal dan tempat sesuai dengan domisili kita masing-masing.
Foto: Car Free Day Kabupaten Bandung (Istimewa)Harga Perpanjangan SIM A dan C
“Harga perpanjang SIM C 180 ribu sedangkan untuk SIM A 185 ribu. Persyaratan fotokopi KTP 2 (dua) lembar serta SIM lama,” kata warganet yang sudah beres proses perpanjangan SIM-nya.
Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling :
- SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
- KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
- Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C.
- Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
- Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRESTA dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai
Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 wib, untuk hari jumat/sabtu di mulai pukul 08.00 s/d 10.00 wib.
Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan
Apa Saja Persyaratan Mengurus SIM di SIM Keliling?
Ketika Anda hendak datang ke tempat SIM keliling yang berada terdekat dengan tempat tinggal maka persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pemohon di layanan SIM Keliling Kabupaten Bandung, antara lain:
KTP asli dan fotokopi sesuai pemilik SIM
SIM yang masih berlaku serta tidak melebihi masa berlakunya. Membawa KTP asli atau Suket (pengganti KTP) yang masih berlaku yang difotokopi.
Pemohon Membawa Surat Sehat dari Dokter
Pemohon membawa dan melampirkan surat sehat yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian.

Tidak ada komentar: