Topik

Berlangganan

Artikel Pilihan

Trending

3/recent/ticker-posts

4 Warna Baru Plat Nomor Kendaraan

Posting Komentar

4 Warna Baru Plat Nomor Kendaraan - Sudah sejak lama, pelat nomor kendaraan pribadi di Indonesia menggunakan warna dasar hitam, tulisan putih. Akan tetapi pada 2022 Korlantas Polri mengganti menjadi sebaliknya; warna dasar pelat menjadi putih sedangkan tulisan berwarna hitam.

Keputusan kebijakan perubahan warna plat nomor kendaraan bermotor sudah berlangsung sejak Juni 2022. Diperuntukkan bagi:

  • kendaraan baru daftar, 
  • kendaraan yang melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan, 
  • balik nama dan 
  • kendaraan yang memang ada perubahan pada NRKB-nya.

4 Warna Baru Plat Nomor Kendaraan

4 Warna Baru Plat Nomor Kendaraan

[1] Plat Nomor Putih

Plat nomor putih dengan tulisan hitam ditujukan untuk nomor perorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing), badan internasional.

[2] Plat Nomor Kuning

Plat nomor kuning dengan tulisan hitam ditujukan untuk kendaraan bermotor angkutan umum atau transportasi publik.

[3] Plat Nomor Merah

Plat nomor merah dengan tulisan putih ditujukan untuk kendaraan bermotor instansi Pemerintahan.

[1] Plat Nomor Hijau

Plat nomor hijau dengan tulisan hitam ditujukan untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan bebas bea masuk dan berdasarkan ketentuan UU.
Bagikan Berita WhatsApp

BERITA TERKAIT

Posting Komentar