4 Warna Baru Plat Nomor Kendaraan

4 Warna Baru Plat Nomor Kendaraan - Sudah sejak lama, pelat nomor kendaraan pribadi di Indonesia menggunakan warna dasar hitam, tulisan putih. Akan tetapi pada 2022 Korlantas Polri mengganti menjadi sebaliknya; warna dasar pelat menjadi putih sedangkan tulisan berwarna hitam.

Keputusan kebijakan perubahan warna plat nomor kendaraan bermotor sudah berlangsung sejak Juni 2022. Diperuntukkan bagi:

  • kendaraan baru daftar, 
  • kendaraan yang melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan, 
  • balik nama dan 
  • kendaraan yang memang ada perubahan pada NRKB-nya.

4 Warna Baru Plat Nomor Kendaraan

4 Warna Baru Plat Nomor Kendaraan

[1] Plat Nomor Putih

Plat nomor putih dengan tulisan hitam ditujukan untuk nomor perorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing), badan internasional.

[2] Plat Nomor Kuning

Plat nomor kuning dengan tulisan hitam ditujukan untuk kendaraan bermotor angkutan umum atau transportasi publik.

[3] Plat Nomor Merah

Plat nomor merah dengan tulisan putih ditujukan untuk kendaraan bermotor instansi Pemerintahan.

[1] Plat Nomor Hijau

Plat nomor hijau dengan tulisan hitam ditujukan untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan bebas bea masuk dan berdasarkan ketentuan UU.
4 Warna Baru Plat Nomor Kendaraan 4 Warna Baru Plat Nomor Kendaraan Reviewed by admin on Oktober 10, 2022 Rating: 5

Tidak ada komentar:

sponsorship

Diberdayakan oleh Blogger.