Topik

Berlangganan

Artikel Pilihan

Trending

3/recent/ticker-posts

Jadwal SIM Keliling Ciwidey Bulan Ini

Posting Komentar
Jadwal Sim Keliling Ciwidey Bulan Ini -- Ciwidey termasuk salah satu dari sekian banyak kecamatan yang ada di Kabupaten Bandung. Menurut penduduk setempat, Ciwidey merupakan nama asal kata ciwi adalah kiwi dan dey adalah hari (Portugis Kuno). Ciwidey pun masuk dalam kelompok lima besar pemasok kopi dunia.


Jadwal Sim Keliling Ciwidey Bulan Ini

Jadwal SIM Keliling Ciwidey Bulan Ini 

Untuk bulan ini, Jadwal SIM Keliling Kabupaten di Ciwidey yaitu pada Rabu, 16 Nopember 2022.

Jadwal Sim Keliling Ciwidey Bulan Ini
Membaca informasi yang menjelaskan tentang tata cara dan persyaratan Mengurus SIM, akun Instagram @tmcpolrestabandung, Satlantas Polresta Bandung membagi dua jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung setiap hari.

Harga Perpanjangan SIM A dan C

“Harga perpanjang SIM C 180 ribu sedangkan untuk SIM A 185 ribu. Persyaratan fotokopi KTP 2 (dua) lembar serta SIM lama,” kata warganet yang sudah beres proses perpanjangan SIM-nya.

Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling :

  • SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
  • KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
  • Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C.
  • Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
  • Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRESTA dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
  • Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.
  • Pendaftaran perpanjangan SIM setiap hari Senin s/d Kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 WIB, untuk hari Jumat dan Sabtu di mulai pukul 08.00 s/d 10.00 WIB. 
  • Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.

Persyaratan Mengurus SIM di SIM Keliling?

Ketika Anda hendak datang ke tempat SIM keliling yang berada terdekat dengan tempat tinggal maka persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pemohon di layanan SIM Keliling Kabupaten Bandung, antara lain:
  1. KTP asli dan fotokopi sesuai pemilik SIM.
  2. SIM yang masih berlaku serta tidak melebihi masa berlakunya. Membawa KTP asli atau Suket (pengganti KTP) yang masih berlaku yang difotokopi.
  3. Pemohon Membawa Surat Sehat dari Dokter.
  4. Pemohon membawa dan melampirkan surat sehat yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian.
-- 
Dapatkan Informasi Lainnya di Google News
Bagikan Berita WhatsApp

BERITA TERKAIT

Posting Komentar